Kasus Luna Maya vs wartawan infotainment tampaknya berujung pada sebuah isu lain di mana terdapat cukup banyak pihak yang mempertanyakan keberadaan dan eksistensi dari infotainment itu sendiri . Apakah benar bahwa para pekerja infotainment dapat dimasukkan dalam kategori jurnalis yang profesional? Apakah mereka dapat dikatakan ‘bekerja dalam ranah jurnalisme yang menjunjung tinggi etika profesi’ ?
Setelah sekian lama kasus ini merebak, akhirnya pihak PWI pusat hari ini mengumumkan bahwa para pekerja infotainment juga merupakan bagian dari jurnalis yang melakukan kegiatan jurnalistik layaknya pewarta berita yang lain. Tapi, yang perlu digarisbawahi di sini adalah, mereka para wartawan infotainment boleh meliput dan menyiarkan berita tentang seseorang, atau dalam hal ini adalah public figure , asalkan terdapat kepentingan publik di dalamnya, bukan hanya berdasar pada isu yang timpang dan belum jelas kebenaran faktanya.
Merujuk pada pernyataan dari pihak PWI di atas, satu hal yang kiranya perlu dilakukan secara nyata oleh para insan media, tidak terbatas pada wartawan infotainment saja, untuk berpegang pada komitmen untuk bekerja dalam jalur profesionalisme mereka sebagai seorang jurnalis.
Lihat Dunia Sekitar, Bidik Fenomena yang Ada, Lalu Sekarang Saatnya Berbicara Lewat Kata-Kata ...
Selasa, 29 Desember 2009
Senin, 28 Desember 2009
UU ITE, Kekhawatiran Baru Bagi Awak Media Online
Selama beberapa waktu belakangan ini, media telah digegerkan dengan berbagai kasus yang menyangkut sengketa perseorangan dengan pihak media itu sendiri, khususnya media online yaitu internet. Prita vs RS Omni International, kemudian disusul dengan kasus artis cantik Luna Maya vs wartawan infotainment.
Berkembangnya media online dengan berbagai macam situs dan fitur di dalamnya memberikan ruang yang luas bagi siapa saja untuk mengekspresikan dirinya, apa yang ia pikirkan, dan apa yang ia rasakan. Namun, ketika kebebasan itu bertabrakan dengan kredibilitas suatu lembaga, hal ini tampaknya berujung pada masalah yang cukup serius.
Seperti telah kita ketahui bersama, baik pada kasus Prita maupun Luna Maya, mereka sama-sama dijerat dengan UU ITE yang di dalamnya memuat sanksi bagi siapa saja yang melakukan tindak pencemaran nama baik melalui media online, yaitu berupa denda 1 miliar rupiah atau 6 tahun penjara.
Dari kedua kasus ini, sebenarnya terdapat kontroversi sendiri di badan pekerja media. Terdapat beberapa pihak dari media yang pro akan adanya UU ITE, sedangkan yang lain kontra dengan UU tersebut. UU ITE kemudian kini mulai menimbulkan kecemasan tersendiri bagi para insan media online. Mereka khawatir kegiatan jurnalisme mereka terhambat dengan adanya UU ITE ini, karena sebagian besar perusahaan media sekarang ini bergerak di dunia online.
Oleh karena itu sepertinya diperlukan tindakan yang konkrit dari berbagai insan media untuk segera menuntaskan hal ini. Salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan profesionalisme dalam diri tiap awak media agar tidak ada lagi media yang dilemahkan, contohnya dalam kasus UU ITE ini. Profesionalisme diperlukan agar para insan media dapat memberikan info berimbang, melakukan kegiatan jurnalisme pada jalurnya, bukan mengatasnamakan kepentingan tertentu sehingga diharapkan tidak ada lagi kasus yang menjatuhkan media online lagi.
Berkembangnya media online dengan berbagai macam situs dan fitur di dalamnya memberikan ruang yang luas bagi siapa saja untuk mengekspresikan dirinya, apa yang ia pikirkan, dan apa yang ia rasakan. Namun, ketika kebebasan itu bertabrakan dengan kredibilitas suatu lembaga, hal ini tampaknya berujung pada masalah yang cukup serius.
Seperti telah kita ketahui bersama, baik pada kasus Prita maupun Luna Maya, mereka sama-sama dijerat dengan UU ITE yang di dalamnya memuat sanksi bagi siapa saja yang melakukan tindak pencemaran nama baik melalui media online, yaitu berupa denda 1 miliar rupiah atau 6 tahun penjara.
Dari kedua kasus ini, sebenarnya terdapat kontroversi sendiri di badan pekerja media. Terdapat beberapa pihak dari media yang pro akan adanya UU ITE, sedangkan yang lain kontra dengan UU tersebut. UU ITE kemudian kini mulai menimbulkan kecemasan tersendiri bagi para insan media online. Mereka khawatir kegiatan jurnalisme mereka terhambat dengan adanya UU ITE ini, karena sebagian besar perusahaan media sekarang ini bergerak di dunia online.
Oleh karena itu sepertinya diperlukan tindakan yang konkrit dari berbagai insan media untuk segera menuntaskan hal ini. Salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan profesionalisme dalam diri tiap awak media agar tidak ada lagi media yang dilemahkan, contohnya dalam kasus UU ITE ini. Profesionalisme diperlukan agar para insan media dapat memberikan info berimbang, melakukan kegiatan jurnalisme pada jalurnya, bukan mengatasnamakan kepentingan tertentu sehingga diharapkan tidak ada lagi kasus yang menjatuhkan media online lagi.
Langganan:
Komentar (Atom)
