Powered By Blogger

Senin, 28 Desember 2009

UU ITE, Kekhawatiran Baru Bagi Awak Media Online

Selama beberapa waktu belakangan ini, media telah digegerkan dengan berbagai kasus yang menyangkut sengketa perseorangan dengan pihak media itu sendiri, khususnya media online yaitu internet. Prita vs RS Omni International, kemudian disusul dengan kasus artis cantik Luna Maya vs wartawan infotainment.
Berkembangnya media online dengan berbagai macam situs dan fitur di dalamnya memberikan ruang yang luas bagi siapa saja untuk mengekspresikan dirinya, apa yang ia pikirkan, dan apa yang ia rasakan. Namun, ketika kebebasan itu bertabrakan dengan kredibilitas suatu lembaga, hal ini tampaknya berujung pada masalah yang cukup serius.
Seperti telah kita ketahui bersama, baik pada kasus Prita maupun Luna Maya, mereka sama-sama dijerat dengan UU ITE yang di dalamnya memuat sanksi bagi siapa saja yang melakukan tindak pencemaran nama baik melalui media online, yaitu berupa denda 1 miliar rupiah atau 6 tahun penjara.
Dari kedua kasus ini, sebenarnya terdapat kontroversi sendiri di badan pekerja media. Terdapat beberapa pihak dari media yang pro akan adanya UU ITE, sedangkan yang lain kontra dengan UU tersebut. UU ITE kemudian kini mulai menimbulkan kecemasan tersendiri bagi para insan media online. Mereka khawatir kegiatan jurnalisme mereka terhambat dengan adanya UU ITE ini, karena sebagian besar perusahaan media sekarang ini bergerak di dunia online.
Oleh karena itu sepertinya diperlukan tindakan yang konkrit dari berbagai insan media untuk segera menuntaskan hal ini. Salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan profesionalisme dalam diri tiap awak media agar tidak ada lagi media yang dilemahkan, contohnya dalam kasus UU ITE ini. Profesionalisme diperlukan agar para insan media dapat memberikan info berimbang, melakukan kegiatan jurnalisme pada jalurnya, bukan mengatasnamakan kepentingan tertentu sehingga diharapkan tidak ada lagi kasus yang menjatuhkan media online lagi.

1 komentar:

  1. kalo aku ya, sebenarnya yang diperlukan bukan profesionalisme media, tapi bagaimana insan media mau bersinergi untuk menolak UU ITE. karena isi U ITE sendiri dapat menyerang wartawan walaupun seprofesional apapun dia melakukan tugas jurnlaistiknya

    misal: ketika wartawan online memberitakan sebuha skandal (yang sebenarnya fakta) lalu orang yang diperskandalkan tidak terima, dia bisa saja menuntut lewat UU ITE. tidak peduli seberapa profesioanl jurnalis itu. begituuu..

    oiya, send gift pispil lagi dunk..

    BalasHapus